YUK MENATA ARSIP PRIBADI...!!!!!



YUK........... MENATA ARSIP PRIBADI...!!!!!
(Oleh : M. Ikhwanul Mukhlisin, A.Md)
Arsiparis Kota Probolinggo



Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,  Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sampai saat ini banyak masyarakat menganggap bahwa arsip yang terkelola dengan rapi dan tersistem  hanya ada di suatu lembaga pemerintah, organisasi, ataupun perusahaan. Padahal arsip adalah  rekaman  peristiwa atau kegiatan  baik menggunakan teknologi informasi maupun non-teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan.  Anggapan bahwa arsip itu hanya berupa kertas adalah keliru karena yang disebut arsip bisa  berupa kertas  yang bertuliskan data-data, foto, CD, flashdisk bahkan peta atau pun prasasti. Ini dikarenakan  didalamnya terekam rangkaian kejadian masa lalu yang berguna bagi kelangsungan hidup bermasyarakat.
Seberapa pentingkah arsip bagi kita? Coba kita renungkan, Apakah kita punya arsip? Apakah kita butuh arsip? Jawabannya pasti YA, mungkin kita tidak sadar akan betapa pentingnya arsip bagi kita.
Sejak kita dilahirkan, sesungguhnya manusia sudah mulai membuat arsip, yaitu dengan dicatat kelahirannya oleh dokter/bidan (pihak rumah sakit) sampai pengurusan  prosedur administrasi hingga terbitnya akta kelahiran. Hal ini merupakan arsip pertama  yang bersifat permanen dan  penting dan akan terus dipakai sepanjang hayat. Dalam perjalanan hidup akan tercipta arsip-arsip lain seiring dengan kehidupan yang berjalan.
Lulus Sekolah mendapatkan Ijazah (Arsip)
Umur 17 membuat KTP (Arsip)
SIM (Arsip)
Buku Nikah (Arsip)
Bahkan saudara kita meninggal kita mengurus arsip yaitu SURAT KETERANGAN KEMATIAN.
Nah, arsip-arsip yang tercipta selama perjalanan hidup seseorang ini yang akan kita bahas, karena sering kali dalam penyimpanannya asal tumpuk atau asal simpan saja, seperti menyimpan di bawah kasur atau tumpukan baju. Alasan mereka adalah menganggapnya lebih aman dan mudah mencarinya lagi ketika dibutuhkan. Contohnya saja, Kartu Keluarga, sertifikat tanah/rumah, BPKB, dan sebagainya.
Beberapa sarana dan prasarana yang digunakan untuk mengelola arsip keluarga antara lain:
1.     Document keeper, seperti map folder hanya saja didalamnya dilengkapi kantong-kantong plastik berukuran folio untuk menyimpan arsip. Umumnya dilengkapi resleting sehingga arsip tidak mudah keluar. Alat simpan ini dapat digunakan untuk menyimpan arsip ijazah, sertifikat/piagam, akta-akta, polis asuransi dan sejenisnya dengan ukuran maksimal folio atau F4.


2.     Album foto, ada dua jenis album, yaitu album yang mengharuskan foto merekat erat dan album dengan kantong-kantong plastik seperti pada document keeper. Sebagian besar keluarga menggunakan album berperekat untuk menyimpan arsip foto yang mendokumentasikan peristiwa istimewa keluarga, misalnya pernikahan atau kelahiran anak-anak.

3.     CD Box atau CD Bag, digunakan untuk menyimpan arsip-arsip yang terekam dalam media optical disk. Untuk lebih memudahkan pencarian, berikan label pada tiap keping CD. CD dapat diurutkan berdasarkan abjad, subjek (peristiwa), atau kronologi (tahun). Usahakan untuk membersihkan kepingan CD minimal sepekan sekali agar tidak mudah berdebu sehingga mengganggu isi informasi di dalamnya.

4.     Handling Folder Bag, dapat digunakan untuk menyimpan arsip struk-struk belanja, tagihan rekening dan sejenisnya. Ukurannya bermacam-macam dan memiliki warna yang cukup variatif.


5.     Label, sebaiknya berikan label pada tiap-tiap sarana simpan untuk mengetahui arsip apa saja yang disimpan dalam media tertentu, tidak hanya pada sarana optical disk.

Adapun cara penataan arsip keluarga yang sederhana dan mudah, yaitu:
1.     Kelompokkan atau kategorisasikan arsip keluarga. Pengelompokkan arsip dapat didasarkan pada nama anggota keluarga, keanggotaan dalam keluarga (ayah, ibu, anak, kakek, nenek), atau dapat pula per subjek.
Contoh penataan berdasarkan keanggotaan dalam keluarga:
a.     Urutan pertama atau paling atas dari media simpan, digunakan untuk menyimpan arsip yang harus disimpan oleh ayah, misalnya: akta-akta kelahiran, surat nikah, akta tanah, BPKB, ijazah-ijazah pendidikan dan sebagainya.
b.     Urutan kedua dari media simpan, digunakan untuk menyimpan arsip yang umum dikelola oleh ibu, misalnya: struk-struk belanja, tagihan-tagihan rekening listrik air dan telepon, kuitansi-kuitansi pembelian, dan sebagainya.
c.      Urutan ketiga dari media simpan, digunakan untuk menyimpan arsip yang diperlukan oleh anak, misalnya: buku raport, kartu hasil studi, bukti slip pembayaran, sertifikat atau piagam penghargaan dan sebagainya.
2.     Pola penataan seperti yang dicontohkan di atas masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan, situasi dan kondisi masing-masing keluarga.
3.     Pisahkan arsip-arsip yang tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas keluarga, misalnya berkas-berkas pekerjaan kantor atau organisasi di luar keluarga.
4.     Kembalikan arsip pada tempat simpan untuk menghindari ancaman kerusakan fisik maupun informasi yang terekam di dalamnya.
5.     Pemusnahan atau pembuangan arsip yang sudah tidak digunakan lagi bergantung pada kebutuhan masing-masing keluarga. Namun kita tetap perlu memperhatikan arsip apa saja yang perlu dipertahankan karena bersifat vital bagi masing-masing individu dalam keluarga, misalnya akta kelahiran, surat nikah, akta tanah, ijazah pendidikan, kartu keluarga. Pastikan agar arsip-arsip vital tersebut tersimpan dan terlindungi dengan baik.

Jadi apakah arsip – arsip pribadi milik kita sudah di tata dengan rapi di rumah atau tidak.




CAM00171
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

2 komentar: